Hari ini
saya cukup dibuat kaget. Seperti hari-hari biasa setelah makan siang saya pun
langsung menuju ke laptop dan langsung buka http://www.google.com. Entah mengapa hari ini saya ingin mencari
informasi tentang perkembangan koperasi yang terbaru, maka saya pun ketik pada
icon google adalah perkembangan koperasi yang terbaru, dan disana saya
menemukan berita yang berjudul :
“Menkop dan
UKM Berikan Sertifikat NIK kepada Puluhan Ribu Koperasi “ http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1544:menkop-dan-ukm-berikan-sertifikat-nik-kepada-puluhan-ribu-koperasi&catid=50:bind-berita&Itemid=97
Setalah saya
baca saya pun langsung berfikir apa itu Nomor Induk Koperasi, yah… maklum
koperasi diperusahaan saya termasuk koperasi yang baru seumur jagung jadi
sangat dimaklumi jika tidak mengerti tentang NIK apalagi punya NIK, jangankan NIK badan hukum saja baru
selesai beberapa bulan.
Saya pun
makin penasaran tentang NIK, saya coba mencari informasi tentang NIK dan kembali saya pun
menemukan berita yang berjudul tentang “Kemenkop dan
UKM Teken Nota MoU dengan KKP”, sekilas berita tersebut tidak ada
hubungan dengan NIK tapi setelah saya baca ternyata di sana ada rehabilitasi
tentang koperasi melalui pendaftaran NIK.
Setelah saya
baca kedua berita tersebut saya pun
langsung berfikir, jika saat ini koperasi belum punya NIK, maka keberadaan
koperasi tidak bisa dipertanggung
jawabkan walupun koperasi sudah mempunyai Badan Hukum. Lalu bagaimana dengan keberadaan Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera, PT. Bridgestone Kalimantan Plantation (BSKP). Koperasi dimana saat ini saya dipercaya oleh anggota untuk jadi ketua.
Setelah
berfikir beberapa saat maka saya pun langsung berusaha mencari informasi
tentang NIK maka melalui icon google saya coba ketik prosedur untuk mendapatkan
NIK, dan ternyata di website Kementrian Negara Koperasi dan UKM (http://www.depkop.go.id) tidak ada informasi tersebut,
yang ada justru informasi yang ada di http://www.kompasiana.com.
Bersambung……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar