Selasa, 17 November 2015

Prosedur untuk mendapatan NIK



Prosedur untuk mendapatan NIK sesuai dengan Surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah R.I No. : 467/DEP.1/I/2015 tgl 27 Mai 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code.
  • Isi formulir pendaftaran NIK nama formulirnya adalah “ FORM PENGAJUAN SERTIFIKAT NOMOR INDUK KOPERASI (NIK)”, jumlah form sebanyak 5 lembar termasuk halaman penjelasan tentang NIK. Jika anda belum mempunyai form tersebut silahkan hubungi Kantor Koperasi di daerah anda untuk anda yang berdomisili di Kab. Tanah Laut hubungi Dinas Koperindag atau bisa juga download diblog ini. Link download : https://drive.google.com/file/d/0B33Dcgr2utzpc2Z4cUhRNzgtZkU/view?usp=sharing
  •  Isi semua data yang diminta dalam formulir tersebut dengan lengkap. Data yang diminta dalam formilir tersebut kegiatan selama 3 tahun.
  • Ajukan formulir tersebut ke Dinas Koperasi setempat dimana anda tinggal, ingat pada saat ada mengirim formulit tersebut lengkapi dengan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun dengan temubusan ke Sekertaris Kementrian Koperasi dan UKM.
    Catatan : 
    Informasi dari Dinas Koperindah Tanah laut,  jika koperasi anda belum genap 3 tahun gunakan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun terakhir dan ditambah dengan Laporan Neraca 1 tahun sebelumnya.
    Untuk koperasi Tingkat Nasional permohonan di tujukan kepada Deputy Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
  •  Pengecekan  NIK, setalah formulir tersebut anda kirimkan ke Dinas Koperasi setempat lakukan pengecekan. Pengecekan bisa anda lakukan di http://nik.depkop.go.id/
Catatan penting :

  1. Untuk koperasi yang benar-benar aktif dari segi kelembagaan dan usaha akan diberikan sertifikat NIK dan QR Code sedangkan koperasi yang tidak menyelenggraan RAT akan tetapi masih aktif akan diberikan QR Code.
  2.  Surat Edaran dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat di download di : https://drive.google.com/file/d/0B33Dcgr2utzpb0d6WXBGMGRIcGM/view?usp=sharing 
 End

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...