Rapat anggota tahunan merupakan instrumen yang sangat penting sekali dalam sebuah koperasi. Jika dalam rapat umum pemagang saham (RUPS) perseroan memberikan aroma kapitalistik, maka kebersamaan dan sosialistik akan mewarnai suasana setiap Rapat Anggota Koperasi. Dengan ciri seperti itu, bukan berarti masalah keberhasilan bisnis dan laba koperasi tidak menjadi fokus koperasi.
Sesuai dengan Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 26 ayat (1) bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali dalam setahun. Pada hari Jumat, 26 Februari 2016 dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan Mitra Sejahtera PT. Bridgestone Kalimantan Plantation untuk tahun buku 2015 di Training Kantor Gunung Batu. RAT dihadiri oleh Pengawas, Pengurus dan undangan dari Manajemen PT. BSKP dan dari Dinas Koperindag Kab. Tanah laut (Kal Sel).
Di dalam rapat tersebut disampaikan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi selama satu tahun kepada anggota, diantaranya penilaian realisasi program kerja, laporan keuangan dan menetapkan pembagian SHU.
Walupun kali ini merupakan RAT yang pertama kalinya dilaksanakan sejak koperasi berdiri 8 tahun yang lalu (tahun 2007) akan tetapi pelaksanaan RAT tersebut berjalan lancar sesuai yang telah direncanakan. asi
Kepada para anggota dan segenap pihak yang telah mendukung pelaksanaan RAT ini pengurus mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga dan terlampir adalah Laporan pertanggung jawaban pengurus sebagimana yang telah kami distribusikan kepada peserta rapat.
Pada sesi akhir semua pengurus, pengawas, pegawai kopersi dan Dinas koperindag Kab. Tanah laut berfoto bersama.
Pengurus, pengawas, pegawai kopersi dan Dinas Koperindag Kab. Tanah laut berfoto bersama dalam acara RAT tahun buku 2015 Kopkar Mitra Sejahtera BSKP. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar