Maksud, Tujuan dan Fungsi sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sesuai dengan Surat dari Kementrian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah R.I No. : 467/DEP.1/I/2015 tgl 27 Mai 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code adalah sbb :
1. Maksud pemberian Sertifkat Nomor Induk koperasi dan QR Code :
·
Menertibkan administrasi
badan hukum koperasi
·
Memudahkan pelayanan
kebutuhan informasi pada hukum koperasi
2. Tujuan pemberian Sertifkat Nomor Induk koperasi dan QR Code :
·
Mengindentifikasi nama-nama
koperasi yang benar-benar aktif secara kelembagaan dan usaha
·
Memudahkan monitoring,
eveluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui
program peningkatan daya saing meupun penguatan kelembagaan koperasi
·
Mendorong terwujudnya kemitraan
dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan
menguntungkan
3. Fungsi pemberian Sertifkat Nomor Induk koperasi dan QR Code :
·
Memberikan kepastian
keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hokum
·
Memastikan koperasi tersebut
masih aktif secara kelembagaan maupun usaha
·
Meningkatkan kepercayaan
para pihak yang bermitra dengan koperasi
Keeping your son or daughter healthy needs to be your main concern,
BalasHapusso make certain you purchase only quality baby care products.
MAPS not merely treats children in distress with delicate care but
pertains to the pain and anxiety of each parent handling a
child under chronic condition. Her chiropractor performed low amplitude, high velocity manipulation down the 3
spinal locations and almost 1.